You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh warga Kalijodo. Dirinya memastikan penertiban akan tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok

"Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Basuki pun enggan megomentari penetapan Daeng Azis sebagai tersangka. Karena sudah masuk ke ranah hukum, diriya menyerahkan semuaya kepada pihak kepolisian. "Penetapan tersangka itu tanya sama polisi lah. Bagi saya ini ranah hukum ya," ucapnya.

Administrasi Dukcapil Warga Kalijodo di Rusun akan Diubah

Kedati demikian, Basuki menegaskan penertiban di kawasan Kalijodo tetap akan dilangsungkan. Warga masih diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Surat Peringatan (SP) 1 telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. SP2 akan dilayangkan setelah tujuh hari setelah SP1.

"Saya kira ini nggak ada hubungan dengan HAM. Dia punya pengacara hebat, jadi tersangka dia mampu bayar pengacara silakan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3450 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2337 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1180 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri