You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tak Masalah Digugat Warga Kalijodo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh warga Kalijodo. Dirinya memastikan penertiban akan tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok

"Penertiban tetap jalan, saya kira PTUN gugat saja. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Basuki pun enggan megomentari penetapan Daeng Azis sebagai tersangka. Karena sudah masuk ke ranah hukum, diriya menyerahkan semuaya kepada pihak kepolisian. "Penetapan tersangka itu tanya sama polisi lah. Bagi saya ini ranah hukum ya," ucapnya.

Administrasi Dukcapil Warga Kalijodo di Rusun akan Diubah

Kedati demikian, Basuki menegaskan penertiban di kawasan Kalijodo tetap akan dilangsungkan. Warga masih diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Surat Peringatan (SP) 1 telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. SP2 akan dilayangkan setelah tujuh hari setelah SP1.

"Saya kira ini nggak ada hubungan dengan HAM. Dia punya pengacara hebat, jadi tersangka dia mampu bayar pengacara silakan saja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3498 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye935 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye861 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye737 personBudhi Firmansyah Surapati